Pakar Prediksi Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres karena MK Tersandera Putusan 90 Yang Meloloskan Gibran

Pakar Prediksi Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres karena MK Tersandera Putusan 90

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memiliki pandangan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar akan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh kedua kubu, baik kubu 01 maupun kubu 03. Pandangan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa MK masih terikat pada putusan sebelumnya, yaitu putusan 90 yang mengizinkan Gibran menjadi Calon Wakil Presiden.

Herdiansyah menjelaskan bahwa meskipun MK kemungkinan besar akan menolak, putusan tersebut mungkin tidak akan bersifat mutlak karena ada kemungkinan bahwa ada hakim MK yang memiliki pandangan berbeda dan memberikan opini yang dissenting dari putusan mayoritas.

Menurut Herdiansyah, MK masih terikat dengan putusan 90 yang telah diputuskan sebelumnya. Jika MK mengabulkan permohonan pemohon, hal itu akan dianggap sebagai bentuk inkonsistensi dan kontradiksi dari MK terhadap putusannya sendiri. Hal ini juga menjadi alasan mengapa publik memprediksi MK akan menolak permohonan tersebut.

Putusan 90 sebelumnya memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi dan kemenakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Herdiansyah tidak memberikan detail mengenai alasan yang mungkin digunakan MK untuk menolak permohonan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa jika permohonan tersebut ditolak, itu berarti MK berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak terbukti.

Meskipun memprediksi bahwa permohonan akan ditolak, Herdiansyah meyakini bahwa MK kemungkinan akan menambahkan amar baru dalam putusannya yang berkaitan dengan perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Saat ini, sidang sengketa Pilpres masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024. Pada tanggal 21 April 2024, delapan hakim konstitusi sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara PHPU Pilpres. Delapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel